Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 28 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 28 Tahun 2008 tentang JASA PELAYANAN KETENAGAKERJAAN DAN PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 28/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 28 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 28 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2008Tanggal Penetapan:22 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJASA PELAYANAN KETENAGAKERJAAN DAN PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku22 Desember 2008
Tanggal Penetapan22 Desember 2008
Tempat PenetapanBoroko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan dan Pungutan Retribusi Atasnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran pelayanan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di bidang ketenagakerjaan serta menindaklanjuti penyelenggaraan Otonomi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa pelayanan ketenagakerjaan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi meliputi pendaftaran program lembaga pelatihan kerja, penerbitan akta pengawasan ketenagakerjaan, pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, pendaftaran/pencatatan/persetujuan perangkat hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pengesahan kelayakan keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa ketenagakerjaan.
  3. Retribusi digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  4. Cara mengukur retribusi didasarkan pada lamanya waktu berlaku, jumlah pekerja/buruh, dan klasifikasi peralatan.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, dengan tarif yang berbeda untuk instansi pemerintah dan perusahaan, serta berdasarkan jumlah pekerja/buruh.
  6. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPDORD).

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak memiliki izin atau dokumen lain yang sah dikenakan sanksi administrasi 4 (empat) kali Retribusi sebagaimana dimaksud Pasal (8). 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).