di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Industri Cilacap
Juga dikenal sebagai: PP 32/1993 · PP No. 32 Tahun 1993 · PP Nomor 32 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Kawasan Industri Cilacap melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan memanfaatkan kekayaan negara berupa tanah dan bangunan yang berasal dari likuidasi PT. Kertas Kraft Cilacap.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Kawasan Industri Cilacap. Penambahan modal ini berupa tanah dan bangunan yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait.