Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: PP 74/2009 · PP No. 74 Tahun 2009 · PP Nomor 74 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2009Tanggal Penetapan:21 Desember 2009
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 2009
Tanggal Penetapan21 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup jenis PNBP yang berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan, yaitu Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner dan Pemeriksa, serta Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara. Tarif untuk setiap jenis pelatihan ditetapkan dalam satuan rupiah dan tidak termasuk biaya transportasi, yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)