Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 326 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 326 Tahun 1960 tentang Pewarganegaraan Ong Tiong Sien Cs. (5 Orang)

Juga dikenal sebagai: Keppres 326/1960 · Keppres No. 326 Tahun 1960 · Keppres Nomor 326 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1960Tanggal Penetapan:13 Desember 1960
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan Ong Tiong Sien Cs. (5 Orang)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Desember 1960
Tanggal Penetapan13 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan dari lima individu, yaitu Ong Tiong Sien, Tho Tjoen Koen alias Tho Tjong Ie, Lim Keng Suy, Toe King Hoey, dan Karoline Anna Maria Schobinger. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa mereka layak untuk menjadi warga negara Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa kewarganegaraan akan diperoleh setelah mereka mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri setempat. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah keputusan ini, maka keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

1. Mereka memperoleh kewarganegaraan pada hari mereka di hadapan Pengadilan Negeri dari tempat tinggal mereka bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia. 2. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan ini, maka keputusan ini dengan sendirinya menjadi batal.

(-)