Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan dari lima individu, yaitu Ong Tiong Sien, Tho Tjoen Koen alias Tho Tjong Ie, Lim Keng Suy, Toe King Hoey, dan Karoline Anna Maria Schobinger. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa mereka layak untuk menjadi warga negara Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa kewarganegaraan akan diperoleh setelah mereka mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri setempat. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah keputusan ini, maka keputusan ini akan batal dengan sendirinya.