Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 20/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2008Tanggal Penetapan:23 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku23 Juli 2008
Tanggal Penetapan23 Juli 2008
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah adanya perubahan mendasar terkait penataan susunan organisasi Kecamatan dan Kelurahan akibat pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.

Perubahan utama meliputi perubahan eselon jabatan struktural di Kecamatan, dimana Sekretaris Camat yang sebelumnya eselon IVa menjadi eselon IIIb. Selain itu, ditentukan seksi-seksi yang harus dibentuk di Kecamatan, yaitu Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Di Kelurahan, dilakukan penyesuaian susunan organisasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.

Peraturan ini mengatur susunan organisasi, kedudukan, dan tugas pokok Kecamatan dan Kelurahan. Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan (membawahi beberapa seksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kecamatan bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan tugas umum pemerintahan. Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, beberapa seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku pejabat struktural yang ada pada Kecamatan dan Kelurahan, tetap menjalankan tugas sebagai pejabat struktural sampai dengan dilantiknya pejabat definitif berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)