Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pemekaran Desa Cikiray Menjadi Desa Cikiray dan Desa Cikarae Thoyyibah Kecamatan Cikidang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 9/2007 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2007Tanggal Penetapan:9 Agustus 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemekaran Desa Cikiray Menjadi Desa Cikiray dan Desa Cikarae Thoyyibah Kecamatan Cikidang
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku13 Agustus 2007
Tanggal Penetapan09 Agustus 2007
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2006, tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan atau Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 14 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemekaran Desa Cikiray menjadi Desa Cikiray dan Desa Cikarae Thoyyibah di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Latar belakang pemekaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi persyaratan pemekaran desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemekaran Desa Cikiray menjadi dua desa yang dibatasi oleh Sungai Cimantaja.
  2. Penetapan nama desa hasil pemekaran, yaitu Desa Cikiray dan Desa Cikarae Thoyyibah.
  3. Penetapan batas-batas wilayah untuk masing-masing desa.
  4. Pembagian wilayah desa ke dalam dusun-dusun dan penetapan pusat pemerintahan desa.
  5. Pengaturan sumber pendapatan desa, termasuk hasil kekayaan desa, pungutan desa, urunan desa, swadaya masyarakat, gotong royong, pendapatan asli desa, pendapatan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta sumbangan pihak ketiga.
  6. Pembagian kekayaan desa antara Desa Cikiray dan Desa Cikarae Thoyyibah, termasuk tanah kas desa dan tanah titisara.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemerintahan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa Cikiray sebelum pemekaran, penyerahan aset desa kepada Desa Cikarae Thoyyibah, pembentukan BPD di masing-masing desa, dan pengisian jabatan Kepala Desa di Desa Cikarae Thoyyibah.

1. Sebelum peresmian Pemekaran Desa, Kepala Desa Cikiray agar menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada BPD Cikiray; 2. Pada saat peresmian Desa Cikarae Thoyyibah Kepala Desa Cikiray menyerahkan asset-asset Desa yang menjadi asset Desa Cikarae Thoyyibah secara tertulis, setelah mendapat persetujuan BPD Cikiray dan dibuatkan berita acaranya. 3. Kepala Desa Cikiray tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Cikiray sampai dengan berakhir masa jabatannya. 4. Untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepala Desa di Desa Cikarae Thoyyibah BPD Cikiray mengusulkan Pejabat Kepala Desa melalui Camat untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati; 5. Untuk mengisi Jabatan Kepala Desa yang definitive di Desa Cikarae Thoyyibah, BPD Cikarae Thoyyibah segera menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa.

(-)