Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Percepatan Relokasi Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung Sinabung Di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/2015 · Keppres No. 21 Tahun 2015 · Keppres Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2015Tanggal Penetapan:21 September 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSatuan Tugas Percepatan Relokasi Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung Sinabung Di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 2015
Tanggal Penetapan21 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menangani relokasi korban terdampak bencana erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Tujuannya adalah untuk memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak dengan merelokasi mereka ke wilayah yang aman dan layak. Satuan Tugas Percepatan Relokasi dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Satgas ini meliputi perencanaan dan pelaksanaan relokasi, pembangunan hunian sementara dan tetap, serta pembangunan sarana dan prasarana di area relokasi. Anggota Satgas terdiri dari unsur pusat dan daerah serta instansi terkait, dan mereka wajib melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya. Anggaran pelaksanaan tugas ini dibebankan pada APBN dan APBD, dengan porsi APBN lebih besar.

(-)

(-)