Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Isle Of Man Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan Dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Isle Of Man For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 93/2014 · PERPRES No. 93 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2014Tanggal Penetapan:1 September 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Isle Of Man Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan Dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Isle Of Man For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 2014
Tanggal Penetapan01 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Isle of Man mengenai pertukaran informasi terkait perpajakan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk mendukung penegakan hukum di bidang perpajakan dengan memperluas akses informasi perpajakan melalui kerja sama internasional. Persetujuan ini ditandatangani pada 22 Juni 2011 di London, Inggris. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan tersebut dan penetapan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)