di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pelestarian Penyu di Kabupaten Sukabumi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 16/2005 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian penyu di Kabupaten Sukabumi. Maksud dari pelestarian penyu adalah untuk memulihkan dan mempertahankan populasi serta habitat penyu di luar kawasan konservasi, dengan tujuan menjaga keberlanjutan kehidupan penyu dan habitatnya agar terhindar dari kepunahan. Azas pelestarian penyu meliputi konservasi, pendidikan, dan pemanfaatan berkelanjutan.
Perlindungan populasi penyu dilakukan melalui upaya penetasan telur penyu untuk dilepaskan ke laut. Peraturan ini melarang perburuan dan penangkapan penyu, serta pengambilan telurnya secara tidak sah. Perlindungan habitat penyu meliputi kawasan pantai peneluran, hutan pantai, habitat pakan, dan daerah ruaya. Aktivitas pembangunan yang dilarang di kawasan pantai peneluran penyu meliputi pendirian bangunan pantai, penambangan pasir, pengambilan terumbu karang, padang lamun, agar-agar, dan penebangan vegetasi pantai.
Pengelolaan dan pelestarian penyu mencakup upaya pelestarian penyu dan habitatnya, konservasi penyu melalui pengamanan penyu yang naik dan bertelur serta melakukan penetasan. Hasil penggunduhan telur minimal 50% ditetaskan dan dilepaskan ke alam, sedangkan maksimal 50% dimanfaatkan untuk membiayai pengelolaan dan pelestarian penyu serta habitatnya. Pelestarian habitat peneluran penyu dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan alam dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Pengelolaan pelestarian penyu dan habitatnya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan atau pihak lain yang memenuhi persyaratan setelah mendapat izin dari Menteri yang berwenang.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengkajian, penelitian, dan pengembangan penyu yang harus berdasarkan izin instansi yang berwenang. Pemegang izin pengelolaan dan pelestarian penyu dan habitatnya berhak memanfaatkan telur penyu sesuai ketentuan, serta wajib melakukan penangkaran telur penyu, melaksanakan pelestarian habitat dan populasi penyu, membuat laporan pengelolaan secara berkala, berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat sekitar, dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati dapat melakukan pengawasan, pembinaan, dan bimbingan teknis pengelolaan pelestarian penyu melalui dinas/instansi terkait, serta memberikan sanksi administrasi berupa rekomendasi pencabutan izin atau sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.