Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 39 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 39 Tahun 1960 tentang Penyaluran Militer Wajib Darurat Kedalam Rangka Wajib Militer

Juga dikenal sebagai: Perpu 39/1960 · Perpu No. 39 Tahun 1960 · Perpu Nomor 39 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 1960Tanggal Penetapan:15 Oktober 1960
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenyaluran Militer Wajib Darurat Kedalam Rangka Wajib Militer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 1960
Tanggal Penetapan15 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 39 Tahun 1960 ini bertujuan untuk menyalurkan Militer Wajib Darurat ke dalam rangka Wajib Militer sesuai dengan Undang-undang No. 66 tahun 1958 tentang Wajib Militer. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya kebutuhan untuk menampung Militer Wajib Darurat yang diadakan berdasarkan peraturan Penguasa Perang Pusat dan menyalurkannya ke dalam sistem wajib militer yang lebih terstruktur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengakuan status Militer Wajib Darurat sebagai Militer Wajib di bawah Undang-undang Wajib Militer, baik mereka yang menjalankan dinas secara sukarela maupun wajib. Peraturan ini juga mengatur bahwa semua ketentuan dalam Undang-undang No. 66 tahun 1958 berlaku bagi mereka yang telah disalurkan ke dalam rangka Wajib Militer.

1. Militer Wajib Darurat yang telah menyelesaikan pendidikan pertama dan dinas wajib dianggap sebagai Militer Wajib menurut Undang-undang Wajib Militer. 2. Militer Wajib Darurat yang masih aktif dalam dinas tentara dianggap sebagai Militer Wajib yang sedang menjalani pendidikan dan dinas pertama. 3. Militer Wajib Darurat yang telah dikembalikan ke masyarakat dianggap sebagai Militer Wajib yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinas pertama.

(-)