di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 3/2012 · Perda Kabupaten Ketapang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Ketapang sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian untuk penyelenggaraan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, serta kedutaan/konsulat asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWPD.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.