Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 3/2022 · Perda Kota Pare-Pare No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2022Tanggal Penetapan:31 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku31 Agustus 2022
Tanggal Penetapan31 Agustus 2022
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan penetapan Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran.
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih.
  3. Laporan operasional.
  4. Laporan perubahan ekuitas.
  5. Neraca.
  6. Laporan arus kas.
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja ikhtisar dan laporan keuangan badan usaha milik daerah. Peraturan ini juga merinci mengenai pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai daftar rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal (investasi), penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan jangka panjang, serta kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)