Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1976 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1976/1977

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1976 · Keppres No. 24 Tahun 1976 · Keppres Nomor 24 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 1976Tanggal Penetapan:24 Mei 1976
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1976/1977
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Mei 1976
Tanggal Penetapan24 Mei 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1976/1977. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Ongkos Naik Haji ditetapkan berbeda untuk perjalanan dengan kapal laut dan pesawat udara. Untuk kapal laut, ongkosnya adalah Rp 925.000, dengan ketentuan pembayaran yang bervariasi tergantung bulan pembayaran. Batas akhir pembayaran adalah 20 Agustus 1976. Untuk pesawat udara, ongkosnya adalah Rp 890.000, dengan batas akhir pembayaran 30 September 1976. Calon jemaah yang tidak dapat melunasi pembayaran pada batas waktu yang ditentukan akan dibatalkan keberangkatannya, dengan pengembalian uang setelah dipotong biaya administrasi. Jumlah jemaah haji dengan kapal laut dibatasi 16.500 orang, sedangkan dengan pesawat udara tidak dibatasi selama pengangkutan memungkinkan.

(-)

(-)