Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 01 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 01/2017 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 01 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 01 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2017Tanggal Penetapan:2 Mei 2017
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku02 Mei 2017
Tanggal Penetapan02 Mei 2017
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2009 Nomor 4)

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari. Latar belakang perubahan ini adalah untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan sosial kemasyarakatan, dan peningkatan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta adanya pemekaran jorong dalam nagari di Kabupaten Dharmasraya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 4, 5, 7, 9, 11, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 21, 23, 25, 27, 28, 29, 30, 32, 34, 45, 50, 53, 54, 55, 56, 59, 60, 61, 62, 63, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 76, 77, 78, 79, 80, 81, 82, 83, 85, dan 87 yang mengatur tentang susunan, jumlah penduduk, luas wilayah, dan batas wilayah dari berbagai nagari di Kabupaten Dharmasraya. Perubahan ini mencerminkan pemekaran jorong dan penataan nagari yang baru. Selain itu, disisipkan Pasal 92.A yang mengatur pengangkatan Kepala Jorong bagi Jorong Pemekaran paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengangkatan Kepala Jorong bagi Jorong Pemekaran dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)