Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 114 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 114 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Peusahaan Perseroan Persero PT Garuda Indonsia Tbk

Juga dikenal sebagai: PP 114/2012 · PP No. 114 Tahun 2012 · PP Nomor 114 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Peusahaan Perseroan Persero PT Garuda Indonsia Tbk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melakukan restrukturisasi modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk melalui pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menurunkan nilai nominal saham milik negara yang tertanam dalam modal saham perusahaan tersebut. Pengurangan ini dilakukan dengan mengeliminasi saldo laba negatif (defisit) dan menyesuaikan selisih penilaian kembali aset dan liabilitas, serta tambahan modal disetor. Nilai pengurangan penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp641.778.248.000,00, yang mengakibatkan perubahan modal ditempatkan dan disetor dari Rp7.826.564.000.000,00 menjadi Rp7.184.785.752.000,00, dengan penyesuaian nilai nominal per saham dari Rp500,00 menjadi Rp459,00.

(-)

(-)