Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 2/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2020Tanggal Penetapan:8 Januari 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku09 Januari 2020
Tanggal Penetapan08 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor Reksa Dana dan meningkatkan independensi serta profesionalisme Manajer Investasi dalam pengelolaan Reksa Dana. Hal ini dilakukan dengan mengubah ketentuan terkait manajemen risiko diversifikasi Efek dalam portofolio investasi reksa dana yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat berupa Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum atau diperdagangkan di Bursa Efek, Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah, dan Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Selain itu, terdapat pembatasan dan kriteria khusus untuk Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. Manajer Investasi juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana memiliki Efek yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, seperti memiliki Efek yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia atau memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasi lebih dari batas yang ditentukan.

1. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang telah berinvestasi pada Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. 2. Reksa Dana terproteksi yang telah berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dilarang melakukan penambahan investasi pada Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. 3. Reksa Dana Terproteksi yang telah berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

(-)