di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 2/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor Reksa Dana dan meningkatkan independensi serta profesionalisme Manajer Investasi dalam pengelolaan Reksa Dana. Hal ini dilakukan dengan mengubah ketentuan terkait manajemen risiko diversifikasi Efek dalam portofolio investasi reksa dana yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat berupa Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum atau diperdagangkan di Bursa Efek, Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah, dan Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Selain itu, terdapat pembatasan dan kriteria khusus untuk Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. Manajer Investasi juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana memiliki Efek yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, seperti memiliki Efek yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia atau memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasi lebih dari batas yang ditentukan.