Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 1/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelesaian Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku02 Januari 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 5 – Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelesaian kerugian daerah di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang bertugas membantu Bupati dalam memproses penyelesaian kerugian daerah. TPKD beranggotakan perwakilan dari Sekretariat Daerah, OPD yang membidangi pengawasan, keuangan, aset, kepegawaian, hukum, dan OPD terkait lainnya. TPKD memiliki fungsi penginventarisasian kasus kerugian daerah, perhitungan jumlah kerugian, verifikasi bukti-bukti, penginventarisasian harta kekayaan sebagai jaminan, penyelesaian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), pemberian pertimbangan kepada Bupati, penatausahaan penyelesaian, dan penyampaian laporan kepada Bupati dan BPK RI.

Kriteria penyelesaian kerugian daerah meliputi subjek (bendahara, pengguna barang, PNS bukan bendahara, pejabat negara), objek (uang dan barang), sebab (kesengajaan, kelalaian, bencana alam, proses alamiah), waktu (kedaluwarsa), dan tempat kejadian (OPD).

Informasi tentang kerugian daerah dapat diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK RI, pengawasan aparat pengawasan fungsional, pengawasan/pemberitahuan kepala OPD, dan perhitungan ex officio. Kepala OPD wajib membentuk tim ad hoc untuk memverifikasi kerugian daerah dan melaporkannya kepada Bupati dengan tembusan kepada TPKD.

Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP) dilakukan melalui mekanisme SKTJM, pembebanan kerugian sementara, penetapan batas waktu, pembebanan kerugian, pelaksanaan keputusan pembebanan, penyelesaian kerugian dari perhitungan ex-officio, dan laporan pelaksanaan keputusan pembebanan dan pencatatan. Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dilakukan melalui upaya damai, tuntutan ganti rugi biasa, penyelesaian kerugian barang daerah, dan pencatatan.

1. Penyelesaian kerugian daerah yang sudah dilaporkan tetapi belum diproses lebih lanjut sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Bandung paling lambat dua Tahun sejak peraturan daerah ini ditetapkan. 2. Selama TPKD belum terbentuk, verifikasi kerugian Daerah dilaksanakan oleh satuan kerja yang menangani kerugian Daerah yang sudah ada atau oleh Lembaga Pengawasan Internal dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Bendahara atau Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang terbukti telah mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pelaku yang terbukti telah mengakibatkan kerugian daerah dan memenuhi unsur pidana, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.