di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 1/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelesaian kerugian daerah di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah melalui Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang bertugas membantu Bupati dalam memproses penyelesaian kerugian daerah. TPKD beranggotakan perwakilan dari Sekretariat Daerah, OPD yang membidangi pengawasan, keuangan, aset, kepegawaian, hukum, dan OPD terkait lainnya. TPKD memiliki fungsi penginventarisasian kasus kerugian daerah, perhitungan jumlah kerugian, verifikasi bukti-bukti, penginventarisasian harta kekayaan sebagai jaminan, penyelesaian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), pemberian pertimbangan kepada Bupati, penatausahaan penyelesaian, dan penyampaian laporan kepada Bupati dan BPK RI.
Kriteria penyelesaian kerugian daerah meliputi subjek (bendahara, pengguna barang, PNS bukan bendahara, pejabat negara), objek (uang dan barang), sebab (kesengajaan, kelalaian, bencana alam, proses alamiah), waktu (kedaluwarsa), dan tempat kejadian (OPD).
Informasi tentang kerugian daerah dapat diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK RI, pengawasan aparat pengawasan fungsional, pengawasan/pemberitahuan kepala OPD, dan perhitungan ex officio. Kepala OPD wajib membentuk tim ad hoc untuk memverifikasi kerugian daerah dan melaporkannya kepada Bupati dengan tembusan kepada TPKD.
Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP) dilakukan melalui mekanisme SKTJM, pembebanan kerugian sementara, penetapan batas waktu, pembebanan kerugian, pelaksanaan keputusan pembebanan, penyelesaian kerugian dari perhitungan ex-officio, dan laporan pelaksanaan keputusan pembebanan dan pencatatan. Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dilakukan melalui upaya damai, tuntutan ganti rugi biasa, penyelesaian kerugian barang daerah, dan pencatatan.