Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber-sumber pendapatan desa di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Sumber pendapatan desa meliputi:
- Pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, hasil usaha kerjasama, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah).
- Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (minimal 10% untuk desa).
- Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APB Desa.
Kewenangan dan Kewajiban:
- Pengelolaan kekayaan desa berupa tanah kas desa diatur dengan Peraturan Bupati.
- Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi atau Kabupaten tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa.
- Pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
- Bagian Desa dari perolehan bagian pajak daerah dan retribusi daerah untuk masing-masing Desa secara proporsional pengalokasiannya diatur dengan Peraturan Bupati.
- Alokasi Dana Desa terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam ditambah dana alokasi umum.
- Pemberdayaan Potensi Desa dalam upaya meningkatkan pendapatan Desa dilakukan dengan kegiatan: Mendirikan Badan Usaha Milik Desa; Mengadakan Kerja sama antar desa; Mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga;dan Melakukan pinjaman Desa.
- Pengawasan terhadap pengelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh BPD dan Bupati.