di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor
Juga dikenal sebagai: Permendag 48/M-DAG/PER/7/2015 · Permendag No. 48/M-DAG/PER/7/2015
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan umum di bidang impor agar lebih transparan, efektif, efisien, dan berkesinambungan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, baik untuk keperluan industri nasional maupun konsumsi masyarakat. Peraturan ini mengatur bahwa barang impor harus dalam keadaan baru, kecuali ditentukan lain oleh Menteri. Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API), kecuali dalam kondisi tertentu. Barang impor dikelompokkan menjadi barang bebas impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor. Pengaturan barang dibatasi impor dilakukan melalui mekanisme perizinan impor. Importir wajib mengetahui dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku di Indonesia.