Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor

Juga dikenal sebagai: Permendag 48/M-DAG/PER/7/2015 · Permendag No. 48/M-DAG/PER/7/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:3 Juli 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Umum di Bidang Impor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan03 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan umum di bidang impor agar lebih transparan, efektif, efisien, dan berkesinambungan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, baik untuk keperluan industri nasional maupun konsumsi masyarakat. Peraturan ini mengatur bahwa barang impor harus dalam keadaan baru, kecuali ditentukan lain oleh Menteri. Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API), kecuali dalam kondisi tertentu. Barang impor dikelompokkan menjadi barang bebas impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor. Pengaturan barang dibatasi impor dilakukan melalui mekanisme perizinan impor. Importir wajib mengetahui dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku di Indonesia.

(-)

  • Importir yang tidak memiliki perizinan impor saat barang masuk ke daerah pabean dikenai sanksi pembekuan API dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Barang yang diimpor tanpa perizinan wajib diekspor kembali oleh importir.