Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan pembatalan Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut pengelolaan barang milik daerah. Ketentuan substansial mencakup:
1. *Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai pengurus barang.
2. *Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran*: Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan riil SKPD, standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
3. *Pengadaan*: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
4. *Penggunaan*: Penetapan status penggunaan oleh Bupati, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
5. *Pemanfaatan*: Melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI dengan persetujuan Bupati atau Pengelola Barang.
6. *Pengamanan dan Pemeliharaan*: Kewajiban pengamanan dan pemeliharaan oleh pengguna barang atau pihak yang memanfaatkan barang milik daerah.
7. *Penilaian*: Proses penilaian dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai independen.
8. *Pemindahtanganan*: Pengalihan kepemilikan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
9. *Pemusnahan*: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
10. *Penghapusan*: Penghapusan barang dari daftar barang milik daerah.
11. *Penatausahaan*: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
12. *Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian*: Dilakukan oleh Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala SKPD.
13. *Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BLUD*: Mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan BLUD.
14. *Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara*: Pengelolaan rumah negara diatur lebih lanjut.
15. *Ganti Rugi dan Sanksi*: Pengenaan ganti rugi dan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan.