Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 1/2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2019Tanggal Penetapan:9 Januari 2019
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku09 Januari 2019
Tanggal Penetapan09 Januari 2019
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena telah dibatalkan oleh Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0319/KUM/2016.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan pembatalan Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut pengelolaan barang milik daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. *Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai pengurus barang. 2. *Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran*: Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan riil SKPD, standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. 3. *Pengadaan*: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. 4. *Penggunaan*: Penetapan status penggunaan oleh Bupati, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain. 5. *Pemanfaatan*: Melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI dengan persetujuan Bupati atau Pengelola Barang. 6. *Pengamanan dan Pemeliharaan*: Kewajiban pengamanan dan pemeliharaan oleh pengguna barang atau pihak yang memanfaatkan barang milik daerah. 7. *Penilaian*: Proses penilaian dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai independen. 8. *Pemindahtanganan*: Pengalihan kepemilikan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. 9. *Pemusnahan*: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah. 10. *Penghapusan*: Penghapusan barang dari daftar barang milik daerah. 11. *Penatausahaan*: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. 12. *Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian*: Dilakukan oleh Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala SKPD. 13. *Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BLUD*: Mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan BLUD. 14. *Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara*: Pengelolaan rumah negara diatur lebih lanjut. 15. *Ganti Rugi dan Sanksi*: Pengenaan ganti rugi dan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan.

(-)

Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Surat teguran jika belum menyerahkan barang saat sewa berakhir, perbaikan belum selesai, atau penggantian belum dilaksanakan. 2. Surat peringatan jika belum ada tindakan 1 bulan setelah teguran. 3. Denda jika belum ada tindakan 1 bulan setelah peringatan.