di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 55/2017 · Permen Ristekdikti No. 55 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 55 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pendidikan tinggi yang menghasilkan guru profesional sesuai perkembangan zaman. Standar pendidikan guru ini merupakan bagian dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan standar pendidikan untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Standar ini mencakup sistem penerimaan mahasiswa, capaian pembelajaran, pengembangan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. LPTK ditugaskan untuk menyelenggarakan program ini, dengan tujuan menghasilkan guru profesional yang nasionalis dan berwawasan global. Standar ini juga menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru, serta mekanisme pelaksanaan program pendidikan guru.