Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 11/2017 · Perda Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2017Tanggal Penetapan:17 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku17 Oktober 2017
Tanggal Penetapan17 Oktober 2017
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp.1.740.719.765.666,00 menjadi Rp 1.655.514.444.288,00 setelah perubahan, belanja daerah yang semula Rp 1.811.682.424.021,00 menjadi Rp 1.791.906.459.522,40 setelah perubahan, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)