Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 428 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 428 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Utara Tentang Pajak Tontonan

Juga dikenal sebagai: Keppres 428/1961 · Keppres No. 428 Tahun 1961 · Keppres Nomor 428 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Utara Tentang Pajak Tontonan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 428 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Atjeh Utara yang mengatur pengadaan dan penagihan pajak atas penyelenggaraan tontonan umum di wilayah tersebut. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Atjeh Utara pada sidangnya tanggal 9 Agustus 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)