Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 6/2023 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2023Tanggal Penetapan:6 Februari 2023
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaDaerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku06 Februari 2023
Tanggal Penetapan06 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk mengatur daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pemilihan umum sebagai sarana kedaulatan rakyat yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta berprinsip pada kepastian hukum. Peraturan ini juga merespons Putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait penambahan jumlah daerah pemilihan di beberapa provinsi. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peta daerah pemilihan juga akan ditetapkan oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum.

(-)

(-)