Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 5/2015 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2015Tanggal Penetapan:27 Mei 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku27 Mei 2015
Tanggal Penetapan27 Mei 2015
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah pentingnya air sebagai sumber daya alam dan komponen lingkungan hidup bagi kehidupan manusia dan keseimbangan ekologis. Tujuannya adalah untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran/kerusakan lingkungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
  2. Pemerintah Daerah menyusun rencana pendayagunaan air dengan memperhatikan fungsi ekonomis, ekologis, nilai agama, dan adat istiadat.
  3. Penetapan klasifikasi mutu air menjadi empat kelas berdasarkan peruntukannya (air baku minum, rekreasi, budidaya ikan, irigasi).
  4. Pengendalian pencemaran air, termasuk penetapan daya tampung beban pencemaran, inventarisasi sumber pencemar, persyaratan air limbah, pemantauan kualitas air.
  5. Persyaratan pemanfaatan air limbah ke tanah (aplikasi pada tanah) dan pembuangan air limbah ke air atau sumber air, termasuk izin tertulis dari Bupati dan kajian dampak lingkungan.
  6. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3, termasuk kewajiban pengelolaan bagi setiap orang yang menghasilkan, mengangkut, menyimpan, dll.
  7. Penetapan Baku Mutu Lingkungan Hidup, meliputi baku mutu air, air limbah, udara ambien, emisi, gangguan, dll.
  8. Dokumen Lingkungan Hidup, meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) untuk usaha/kegiatan yang berdampak penting, serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk yang tidak berdampak penting.
  9. Tata cara pengaduan dan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
  10. Hak dan kewajiban setiap orang terkait kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
  11. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban perizinan bagi usaha/kegiatan yang membuang air limbah atau mengelola limbah B3.

Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bupati menerapkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan, berupa:
  1. Teguran tertulis;
  2. Paksaan pemerintah;
  3. Pembekuan izin lingkungan; atau
  4. Pencabutan izin lingkungan.

Sanksi administratif tidak membebaskan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana. Penanggung jawab usaha/kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda. Setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pembayaran ganti kerugian.