di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 4/2016 · Perka BPOM No. 4 Tahun 2016 · Perka BPOM Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan teknis pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan perkembangan terbaru dan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja berdasarkan nilai dan kelas jabatan serta capaian prestasi kerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini menetapkan hari dan jam kerja, serta ketentuan pencatatan kehadiran pegawai. Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan bagi pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran atau dijatuhi hukuman disiplin.