Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 137 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 137 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara IX

Juga dikenal sebagai: PP 137/2015 · PP No. 137 Tahun 2015 · PP Nomor 137 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara IX
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perkebunan Nusantara IX. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program kedaulatan pangan dengan meningkatkan produksi melalui revitalisasi kapasitas dan pembangunan pabrik gula. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham Negara pada PT Perkebunan Nusantara IX. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara IX bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(-)

(-)