di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 16/2018 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Jaya Mandiri. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk memperkuat struktur permodalan Perumda Air Minum, meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan dan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pengelolaan, pelayanan, kinerja serta daya saing perusahaan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Jenis penyertaan modal daerah dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD dan/atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang. Modal dasar Perumda Air Minum ditetapkan sebesar Rp. 82.730.269.614. Penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum dialokasikan dalam APBD sebesar Rp. 152.500.000.000 yang akan diberikan secara bertahap dari tahun 2019 hingga 2023.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha Perumda Air Minum dan wajib memberikan penyertaan modal yang dialokasikan dalam APBD. Perumda Air Minum berhak mendapat dukungan modal usaha yang bersifat permanen dan wajib melakukan pengelolaan penyertaan modal berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan serta melakukan penatausahaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direksi Perumda Air Minum wajib menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal daerah kepada Bupati melalui Dewan Pengawas.