di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017-2041
Juga dikenal sebagai: PERPRES 37/2018 · PERPRES No. 37 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2018
Ya, ini adalah peraturan baru yang menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk periode 2017-2041.
Tidak disebutkan secara eksplisit bahwa peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya.
Tidak disebutkan secara eksplisit bahwa peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 April 2018.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 UU No. 31 Tahun 2009 dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan serta peran aktif di tingkat internasional.
Menetapkan pedoman nasional untuk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta menjadi acuan bagi kebijakan sektoral terkait.
Penguatan penyelenggaraan yang handal, kokoh, mutakhir, dan terpadu.
Meliputi pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, penelitian, rekayasa, dan pengembangan, serta kerjasama internasional.
Peraturan ini berlaku untuk jangka waktu 25 tahun, dari 2017 hingga 2041.
Entitas yang sudah ada harus menyesuaikan kebijakan dan rencana kerja mereka dengan Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017-2041.
Penyesuaian dilakukan sesuai dengan siklus lima tahunan yang ditetapkan dalam peta rencana.
Tidak disebutkan adanya ketentuan grandfathering dalam peraturan ini.
Tidak mengatur sanksi