Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 1/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2006Tanggal Penetapan:16 Februari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku17 Februari 2006
Tanggal Penetapan16 Februari 2006
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2006. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 618.205.225.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 615.279.831.600,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 2.925.393.400,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 7.159.445.287,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.084.838.687,00, sehingga terdapat jumlah pembiayaan sebesar Rp.(2.925.393.400,00).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi: Ringkasan APBD, Rincian APBD, Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah, Daftar Jumlah Pegawai per-Golongan dan per-Jabatan, Daftar Piutang Daerah, Daftar Pinjaman Daerah, Daftar Investasi (Penyertaan Modal), Daftar Aktiva Tetap Daerah, Daftar Dana Cadangan, dan Rekapitulasi Belanja Menurut Bidang Kewenangan, Unit Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2006.

Bupati Tegal menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2006 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)