Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman penatausahaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Kolaka Timur. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Secara substansial, peraturan ini mengatur struktur anggaran BLUD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama, APBD, dan pendapatan sah lainnya, yang dikelola langsung melalui Rekening Kas BLUD. Belanja BLUD mencakup belanja operasi dan belanja modal yang disusun berdasarkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) BLUD.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyusunan RBA yang berbasis kinerja, pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, serta pengelolaan piutang dan utang. Selain itu, diatur pula mengenai penatausahaan aset tetap, persediaan, investasi jangka pendek, serta pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan defisit anggaran. Pemimpin BLUD diberikan kewenangan penuh dalam penatausahaan keuangan dan bertanggung jawab atas kinerja operasional serta pelaporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh pemeriksa eksternal.