Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2010

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permendagri 42/2010 · Permendagri No. 42 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 42 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2010Tanggal Penetapan:8 Juli 2010
Otonomi & Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 Juli 2010
Tanggal Penetapan08 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan. Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang bertanggung jawab atas penyusunan strategi dan program penanggulangan kemiskinan. TKPK bertugas mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan seperti SPKD dan RPJMD, serta mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan sekretariat dan kelompok kerja untuk mendukung tugas TKPK, serta mengatur pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan dan pembinaan program penanggulangan kemiskinan.

1. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ada tetap melaksanakan tugasnya dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 25 Agustus 2010.

(-)