Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 4/2014 · Perda Kabupaten Batang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2014Tanggal Penetapan:24 Juli 2014
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku24 Juli 2014
Tanggal Penetapan24 Juli 2014
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah meningkatnya masalah sosial yang kompleks, sehingga diperlukan upaya penanggulangan yang terpadu dan berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas hidup, dan kemandirian masyarakat, serta memulihkan fungsi sosial dan meningkatkan ketahanan sosial.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi sosial, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penyelenggaraan ini dilaksanakan melalui usaha preventif (penyuluhan, bantuan sosial, peningkatan kesehatan), represif (penjangkauan, identifikasi), rehabilitatif (motivasi, pelatihan keterampilan), serta perlindungan dan penunjang (penyediaan fasilitas seperti panti sosial dan balai karya wanita).

Peraturan ini juga mengatur secara khusus penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah anak, kemiskinan, ketelantaran, dan kecacatan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang menelantarkan, melakukan tindak kekerasan dan/atau eksploitasi terhadap anak dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. 2. Setiap orang yang memperkerjakan anak di bawah usia kerja dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.