Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 14/2014 · Perda Kabupaten Pati No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2014Tanggal Penetapan:17 Desember 2014
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku17 Desember 2014
Tanggal Penetapan17 Desember 2014
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah (investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati (PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal daerah dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pembagian hasil usaha atau dividen. Selain itu, penambahan penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan sharing kepemilikan dan dividen pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah serta untuk penyehatan kelembagaan dan pengembangan usaha pada PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati.

Ketentuan Substansial:

Objek penyertaan modal daerah adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati. Sumber dana penyertaan modal daerah berasal dari APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015. Besaran penyertaan modal daerah adalah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati.

Pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang meliputi hak dan kewajiban, perhitungan laba rugi dan neraca, pembagian keuntungan, serta penyetoran dividen, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)