Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 8/2020 · Perda Kota Kediri No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNODEFICIENCY SYNDROME
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanKediri

(-)

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (TBC dan HIV/AIDS) bertujuan untuk mengurangi penularan TBC dan HIV/AIDS serta meningkatkan kualitas hidup ODHA. Latar belakangnya adalah kesehatan sebagai hak warga negara dan perlunya kebijakan terintegrasi untuk menghentikan penyebaran kasus TBC dan HIV/AIDS. Pemerintah Kota Kediri berkewajiban melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan melalui sistem kesehatan yang menyeluruh dan koordinasi lintas sektoral. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penanggulangan TBC:** * Kebijakan dilakukan melalui intervensi struktural, peningkatan SDM, manajemen berbasis data, dan koordinasi pemangku kepentingan. * Strategi meliputi peningkatan akses layanan, pengendalian faktor risiko, kemitraan, kemandirian masyarakat, dan penguatan manajemen program. * Pelaksanaan melalui upaya kesehatan masyarakat dan perorangan, terintegrasi dengan program kesehatan lain seperti diabetes melitus. * Kegiatan meliputi promosi kesehatan, surveilans, pengendalian faktor risiko, penemuan dan penanganan kasus, pemberian kekebalan, dan pemberian obat pencegahan. 2. **Penanggulangan HIV/AIDS:** * Strategi meliputi pemberdayaan masyarakat, advokasi, upaya penanggulangan yang merata, peningkatan jangkauan pelayanan, pembiayaan, pengembangan SDM, ketersediaan pengobatan, dan manajemen yang akuntabel. * Pelaksanaan meliputi upaya pengendalian, penetapan situasi epidemik, jaminan fasilitas kesehatan, dan sistem pencatatan dan pelaporan. * Kegiatan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi. 3. **Promosi Kesehatan dan Surveilans:** * Promosi kesehatan ditujukan untuk meningkatkan komitmen pengambil kebijakan, keterpaduan program, dan pemberdayaan masyarakat. * Surveilans dilakukan untuk memantau dan menganalisis data penyakit TBC dan HIV/AIDS guna mengarahkan tindakan penanggulangan yang efektif.

(-)

1. Pasien TBC dan/atau HIV/AIDS yang melanggar kewajiban dalam penanganan kasus dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan, dan/atau denda administratif. 3. Orang yang melanggar larangan mempublikasikan status TBC/HIV/AIDS atau melakukan stigma dan diskriminasi dapat dipidana kurungan atau denda.