Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (TBC dan HIV/AIDS) bertujuan untuk mengurangi penularan TBC dan HIV/AIDS serta meningkatkan kualitas hidup ODHA. Latar belakangnya adalah kesehatan sebagai hak warga negara dan perlunya kebijakan terintegrasi untuk menghentikan penyebaran kasus TBC dan HIV/AIDS. Pemerintah Kota Kediri berkewajiban melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan melalui sistem kesehatan yang menyeluruh dan koordinasi lintas sektoral.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Penanggulangan TBC:**
* Kebijakan dilakukan melalui intervensi struktural, peningkatan SDM, manajemen berbasis data, dan koordinasi pemangku kepentingan.
* Strategi meliputi peningkatan akses layanan, pengendalian faktor risiko, kemitraan, kemandirian masyarakat, dan penguatan manajemen program.
* Pelaksanaan melalui upaya kesehatan masyarakat dan perorangan, terintegrasi dengan program kesehatan lain seperti diabetes melitus.
* Kegiatan meliputi promosi kesehatan, surveilans, pengendalian faktor risiko, penemuan dan penanganan kasus, pemberian kekebalan, dan pemberian obat pencegahan.
2. **Penanggulangan HIV/AIDS:**
* Strategi meliputi pemberdayaan masyarakat, advokasi, upaya penanggulangan yang merata, peningkatan jangkauan pelayanan, pembiayaan, pengembangan SDM, ketersediaan pengobatan, dan manajemen yang akuntabel.
* Pelaksanaan meliputi upaya pengendalian, penetapan situasi epidemik, jaminan fasilitas kesehatan, dan sistem pencatatan dan pelaporan.
* Kegiatan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi.
3. **Promosi Kesehatan dan Surveilans:**
* Promosi kesehatan ditujukan untuk meningkatkan komitmen pengambil kebijakan, keterpaduan program, dan pemberdayaan masyarakat.
* Surveilans dilakukan untuk memantau dan menganalisis data penyakit TBC dan HIV/AIDS guna mengarahkan tindakan penanggulangan yang efektif.