Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2010

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: UU 2/2010 · UU No. 2 Tahun 2010 · UU Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2010Tanggal Penetapan:25 Mei 2010
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 2010
Tanggal Penetapan25 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

Undang-Undang ini menetapkan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010 sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi makro, baik internal maupun eksternal, yang berdampak signifikan pada asumsi dasar ekonomi, kebijakan fiskal, serta pelaksanaan APBN. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta sumber pembiayaan agar lebih realistis dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pengurangan kemiskinan. Secara substansial, kebijakan ini mencakup penyesuaian target penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta realokasi anggaran belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Perubahan juga meliputi penyesuaian besaran subsidi (BBM, listrik, pupuk, pangan, bunga kredit, dan pajak ditanggung pemerintah) serta penambahan dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah. Selain itu, diatur mengenai mekanisme penyelesaian piutang negara, pengelolaan dana cadangan, serta kewenangan pemerintah dalam melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan tarif dasar listrik dalam kondisi tertentu. Undang-undang ini juga memberikan landasan hukum bagi penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk menutup defisit anggaran serta mengatur tata cara revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penyertaan modal negara pada BUMN.

1. Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau penyesuaian belanja negara. 2. Sisa anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir tahun anggaran 2010 untuk kegiatan yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dapat diluncurkan pada tahun anggaran 2011 dengan pengajuan konsep DIPA Luncuran (DIPA-L) paling lambat 31 Januari 2011. 3. Koreksi alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten/kota lainnya akan diperhitungkan dalam DAU dan DAK Tahun Anggaran 2011.

(-)