Undang-Undang ini menetapkan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010 sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi makro, baik internal maupun eksternal, yang berdampak signifikan pada asumsi dasar ekonomi, kebijakan fiskal, serta pelaksanaan APBN. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta sumber pembiayaan agar lebih realistis dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pengurangan kemiskinan.
Secara substansial, kebijakan ini mencakup penyesuaian target penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta realokasi anggaran belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Perubahan juga meliputi penyesuaian besaran subsidi (BBM, listrik, pupuk, pangan, bunga kredit, dan pajak ditanggung pemerintah) serta penambahan dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah. Selain itu, diatur mengenai mekanisme penyelesaian piutang negara, pengelolaan dana cadangan, serta kewenangan pemerintah dalam melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan tarif dasar listrik dalam kondisi tertentu. Undang-undang ini juga memberikan landasan hukum bagi penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk menutup defisit anggaran serta mengatur tata cara revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penyertaan modal negara pada BUMN.