Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan daerah, pelayanan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, mencakup pemanfaatan kekayaan daerah dan pelayanan yang belum memadai oleh swasta.
- Jenis retribusi jasa usaha meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
- Retribusi pemakaian kekayaan daerah mencakup pemakaian tanah, ruang milik jalan, bangunan, kendaraan, alat laboratorium, alat perlengkapan kantor, dan fasilitas Radio Tegar Beriman. Tarifnya dihitung berdasarkan jenis kegiatan, harga tanah, luas, dan jangka waktu pemakaian.
- Retribusi terminal dikenakan atas penyediaan tempat parkir, kegiatan usaha, dan fasilitas lain di terminal yang dikelola Pemerintah Daerah. Tarifnya bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan jenis pelayanan.
- Retribusi tempat khusus parkir dikenakan atas pelayanan tempat parkir yang disediakan Pemerintah Daerah. Tarifnya ditetapkan per jam, harian, atau bulanan, berdasarkan jenis kendaraan.
- Retribusi rumah potong hewan dikenakan atas pelayanan fasilitas pemotongan hewan dan pemeriksaan kesehatan hewan. Tarifnya berbeda untuk hewan besar, hewan kecil, dan unggas.
- Retribusi tempat rekreasi dan olahraga dikenakan atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola Pemerintah Daerah. Tarifnya bervariasi berdasarkan penggolongan tempat, fasilitas, dan jangka waktu pemakaian.
Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, peninjauan tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta sanksi administrasi.