Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Ketetapan MPR Nomor I

Ketetapan MPR Nomor I tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan 2002

Juga dikenal sebagai: TAP MPR I/2003 · TAP MPR No. I Tahun 2003 · TAP MPR Nomor I Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2003Tanggal Penetapan:7 Agustus 2003
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKetetapan MPR
TemaPeninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan 2002
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2003
Tanggal Penetapan07 Agustus 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor X/MPRS/1966 tentang Kedudukan Semua Lembaga-Lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi yang Diatur dalam Undang-Undang Dasar.1945. 2. Metetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara. 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan. 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara. 5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum. 6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presidan dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum. 8. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 bertujuan untuk meninjau kembali materi dan status hukum dari Ketetapan MPRS dan MPR RI yang berlaku dari tahun 1960 hingga 2002. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi konstitusi yang menyeluruh, akibat dari perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peninjauan ini penting untuk memastikan bahwa semua ketetapan tersebut sesuai dengan perubahan kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara dan pemerintahan yang ada. Ketetapan ini mengelompokkan status hukum dari 139 Ketetapan MPRS dan MPR ke dalam enam kategori, termasuk ketetapan yang dicabut, tetap berlaku dengan ketentuan, dan yang tidak memerlukan tindakan hukum lebih lanjut. Tujuan utama dari peninjauan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa semua ketetapan tersebut selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa dan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan masing-masing akan terus berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang baru yang relevan. 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang baru oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil pemilihan umum tahun 2004.

(-)