Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 7/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2003Tanggal Penetapan:13 Maret 2003
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku17 Maret 2003
Tanggal Penetapan13 Maret 2003
Tempat PenetapanSengeti

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 07 Tahun 2003 ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Jambi untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih layak minum. PDAM ini berkedudukan di Sengeti dengan unit pelayanan tersebar di seluruh kecamatan Kabupaten Muaro Jambi, bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Tugas dan Fungsi: PDAM Tirta Muaro Jambi bertugas mengolah, mendistribusikan, dan mengawasi mutu air untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat. Fungsi-fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, penyediaan air baku, pendistribusian air, pengawasan mutu air, perencanaan teknik, pemeliharaan teknik, pelaporan pengelolaan perusahaan, dan penyelenggaraan tata usaha.

Struktur Organisasi: Organisasi PDAM terdiri dari Badan Pengawas, Direktur, Bagian Administrasi dan Keuangan (dengan Seksi Umum, Keuangan, dan Langganan), Bagian Teknik (dengan Seksi Perencanaan dan Pemeliharaan Teknik, Produksi, dan Distribusi), serta Unit Pelayanan.

Kepengurusan: Kepengurusan PDAM terdiri dari Badan Pengawas, Direktur, Kepala Bagian, Kepala Seksi, dan Kepala Unit. Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, sedangkan Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Badan Pengawas.

Direktur: Direktur memiliki tugas memimpin dan mengendalikan kegiatan operasional perusahaan sesuai kebijakan Pemerintah Daerah. Persyaratan untuk menjadi Direktur mencakup pendidikan minimal S1, pengalaman kerja minimal 3 tahun, penyajian proposal visi dan misi, pernah menduduki jabatan Kepala Bagian atau Unit minimal 4 tahun, dan mengikuti pelatihan manajemen air minum. Masa jabatan Direktur adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali.

Badan Pengawas: Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Direktur, memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah terkait pengangkatan/pemberhentian Direktur, program kerja, perubahan status kekayaan perusahaan, pinjaman, dan laporan keuangan. Anggota Badan Pengawas dapat berasal dari pejabat daerah, tenaga profesional, dan masyarakat konsumen.

Modal Usaha: Modal dasar perusahaan terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah dari penyisihan anggaran keuangan daerah dengan persetujuan DPRD.

Kepegawaian: Formasi pegawai ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Penerimaan pegawai dilakukan untuk mengisi formasi yang telah ditetapkan, dengan persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Keputusan Direktur.

(-)

(-)