Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1974

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1974 tentang Petunjuk Pengarahan bagi Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke 29 di New York

Juga dikenal sebagai: Inpres 13/1974 · Inpres No. 13 Tahun 1974 · Inpres Nomor 13 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 1974Tanggal Penetapan:12 September 1974
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPetunjuk Pengarahan bagi Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke 29 di New York
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 September 1974
Tanggal Penetapan12 September 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan arahan kepada Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dalam menghadapi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-XXIX. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa delegasi dapat memperjuangkan kepentingan Indonesia dan berkontribusi secara konstruktif dalam forum internasional tersebut.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur bahwa Menteri Luar Negeri, selaku Ketua Delegasi, harus menggunakan petunjuk pengarahan yang terlampir sebagai pedoman dalam sidang. Delegasi diharapkan untuk melaporkan perkembangan dan hasil sidang kepada Presiden. Instruksi ini berlaku selama sidang berlangsung dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Delegasi juga diharapkan untuk memanfaatkan forum PBB untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia, terutama dalam kerjasama dengan negara-negara ASEAN dan non-aligned.

(-)

(-)