Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 14 Tahun 2008 tentang PERTANGGI]NGJAWABAN PELAKSANIAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2OO7

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 14/2008 · Perda Kabupaten Bintan No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2008Tanggal Penetapan:17 September 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGI]NGJAWABAN PELAKSANIAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2OO7
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku17 September 2008
Tanggal Penetapan17 September 2008
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 14 Tahun 2008 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 456.936.183.381,00 dan belanja sebesar Rp. 444.629.293.934,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 12.306.889.447,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 171.011.692.639,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.092.623.220,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 165.919.069.419,00. Neraca per 31 Desember 2007 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.132.307.178.219,56 dan jumlah kewajiban sebesar Rp. 7.141.628.659. Laporan arus kas mencatat saldo awal kas per 1 Januari 2007 sebesar Rp. 171.184.865.027,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 184.800.524.665,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Bintan akan menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)