Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 14 Tahun 2008 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 456.936.183.381,00 dan belanja sebesar Rp. 444.629.293.934,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 12.306.889.447,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 171.011.692.639,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.092.623.220,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 165.919.069.419,00. Neraca per 31 Desember 2007 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.132.307.178.219,56 dan jumlah kewajiban sebesar Rp. 7.141.628.659. Laporan arus kas mencatat saldo awal kas per 1 Januari 2007 sebesar Rp. 171.184.865.027,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 184.800.524.665,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Bintan akan menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.