di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta Aparatur SIpil Negara
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 21/2022 · Permen KKP No. 21 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur manajemen talenta ASN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terbuka, dan akuntabel guna mengisi jabatan yang berdampak signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi kementerian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan tim manajemen talenta ASN di tingkat kementerian dan unit kerja eselon I, yang bertugas menyusun rencana aksi, strategi pemenuhan kebutuhan ASN, pemetaan jabatan, dan mengusulkan talenta untuk ditetapkan sebagai kelompok rencana suksesi. Manajemen talenta ASN meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta.
Akuisisi talenta melibatkan identifikasi jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta, penetapan kelompok rencana suksesi, serta pencarian dan rencana penempatan talenta. Pengembangan talenta dilaksanakan melalui akselerasi karier, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi. Retensi talenta bertujuan mempertahankan posisi talenta dalam kelompok rencana suksesi melalui rencana suksesi, rotasi, pengayaan jabatan, perluasan jabatan, dan penghargaan. Penempatan talenta dilaksanakan berdasarkan rencana suksesi dengan mengacu pada perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis kementerian dan/atau arah pembangunan prioritas nasional.