Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 13/2002 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2002Tanggal Penetapan:9 Oktober 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku24 Oktober 2002
Tanggal Penetapan09 Oktober 2002
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 1999 mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat dan pendapatan asli daerah, menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi daerah. Perubahan meliputi tarif retribusi pelayanan kesehatan pada rawat jalan (poliklinik umum, spesial, gigi, unit gawat darurat, puskesmas), rawat inap (kelas utama, I, II, III), pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium klinik, radio diagnostik, elektromedik), tindakan khusus (medik dan terapi di berbagai poliklinik), kebidanan dan penyakit kandungan (tindakan medik dan persalinan), instalasi gawat darurat (UGD), pengujian kesehatan, rehabilitasi medis/fisioterapi, perawatan jenazah, serta pelayanan mobil ambulance dan jenazah. Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan di Kabupaten Jeneponto.

(-)

(-)