di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL, PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG PADA BANK KALTIM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 5/2012 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tana Tidung kepada Bankaltim Provinsi Kalimantan Timur.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penambahan penyertaan modal pada Bankaltim Cabang Kabupaten Tana Tidung. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang.
Ketentuan Substansial: