Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL, PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG PADA BANK KALTIM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 5/2012 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2012Tanggal Penetapan:31 Januari 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL, PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG PADA BANK KALTIM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku31 Januari 2012
Tanggal Penetapan31 Januari 2012
Tempat PenetapanTideng Pale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada Bankaltim Provinsi Kalimantan Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tana Tidung kepada Bankaltim Provinsi Kalimantan Timur.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penambahan penyertaan modal pada Bankaltim Cabang Kabupaten Tana Tidung. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang.

Ketentuan Substansial:

  • Menambah jumlah kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada Bankaltim.
  • Penyertaan modal dilaksanakan dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
  • Besarnya penyertaan modal adalah sebagai berikut:
    • Tahun Anggaran 2009: Rp. 10.000.000.000,-
    • Tahun Anggaran 2010: Rp. 20.100.000.000,-
    • Tahun Anggaran 2012: Rp. 30.000.000.000,-
    Jumlah total sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.60.100.000.000,-
  • Jumlah besarannya penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada Bankaltim sampai dengan tahun 2015 adalah sebesar Rp. 80.100.000.000,-
  • Bupati dapat membentuk Tim Penyertaan Modal Daerah.
  • Penyertaan modal dianggarkan dalam APBD.
  • Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berhak memperoleh bagian laba (deviden).
  • Bankaltim berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
  • Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai wakil pemerintah daerah dalam penyertaan modal.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada Bankaltim Cabang Kabupaten Tana Tidung yang telah ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai penyertaan modal Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)