Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Independent State Of Papua New Guinea For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/2012 · PERPRES No. 18 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2012Tanggal Penetapan:23 Februari 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Independent State Of Papua New Guinea For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 2012
Tanggal Penetapan23 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2010 di Port Moresby, Papua Nugini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak yang berkaitan dengan pajak penghasilan antara kedua negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan internasional yang telah dinegosiasikan dan ditandatangani oleh kedua negara, dengan naskah asli dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Jika terdapat perbedaan penafsiran antara kedua versi bahasa, naskah asli dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)