Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Juga dikenal sebagai: PP 8/2022 · PP No. 8 Tahun 2022 · PP Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2022Tanggal Penetapan:9 Februari 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKoordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Februari 2022
Tanggal Penetapan09 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji serta mewujudkan efektivitas dan efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan dilaksanakan oleh Menteri Agama. Menteri mengoordinasikan berbagai pihak, termasuk menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat, gubernur, bupati/wali kota, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi. Koordinasi ini mencakup perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, pembinaan, dan pelindungan. Setiap aspek pelayanan harus memenuhi standar yang ditetapkan, seperti keamanan, kenyamanan, dan efisiensi, serta memperhatikan kebutuhan jemaah haji.

(-)

(-)