Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1998 tentang Penanggulangan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi Dan Menggunakan Sabuk Keselamatan

Juga dikenal sebagai: PP 71/1998 · PP No. 71 Tahun 1998 · PP Nomor 71 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 1998Tanggal Penetapan:16 September 1998
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenanggulangan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi Dan Menggunakan Sabuk Keselamatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 1998
Tanggal Penetapan16 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menangguhkan pemberlakuan kewajiban melengkapi dan menggunakan sabuk keselamatan sebagaimana diatur dalam: 1. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan; 2. Pasal 69 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan; 3. Pasal 245 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menangguhkan pemberlakuan kewajiban melengkapi dan menggunakan sabuk keselamatan pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Penangguhan ini dilakukan karena adanya kebutuhan untuk mematangkan persiapan dan kesiapan masyarakat serta aparat pelaksana. Kewajiban ini sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan pemerintah terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Perhubungan untuk menetapkan tanggal pemberlakuan kewajiban tersebut di masa mendatang.

(-)

(-)