Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 4/2022 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2022Tanggal Penetapan:3 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Tanggal Berlaku03 November 2022
Tanggal Penetapan03 November 2022
Tempat PenetapanRengat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini diajukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta menindaklanjuti Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.1582/X/2022 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp.1.423.785.922.922 bertambah/berkurang sebesar Rp.271.153.508.645 sehingga menjadi Rp.1.694.939.431.567.
  2. Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.478.620.909.497, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.694.939.431.567, yang terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  4. Pembiayaan Daerah setelah perubahan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 216.318.522.070 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 0.
  5. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022.

(-)

(-)