Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 2/2010 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2010Tanggal Penetapan:3 September 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku03 September 2010
Tanggal Penetapan03 September 2010
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 680.939.621.451,55, belanja sebesar Rp. 636.832.321.467,11, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 44.107.299.984,44. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.084.259.136,84 dan pengeluaran sebesar Rp. 44.853.138.395,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (43.788.879.258,16). Neraca per 31 Desember 2009 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.540.204.548.725,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 25.798.514.569,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.514.406.034.156,00. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 978.259.136,84 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 318.420.726,28. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)