Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 680.939.621.451,55, belanja sebesar Rp. 636.832.321.467,11, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 44.107.299.984,44. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.084.259.136,84 dan pengeluaran sebesar Rp. 44.853.138.395,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (43.788.879.258,16). Neraca per 31 Desember 2009 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.540.204.548.725,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 25.798.514.569,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.514.406.034.156,00. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 978.259.136,84 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 318.420.726,28. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.