Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 48/2018 · Permenkes No. 48 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 48 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2018Tanggal Penetapan:16 November 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku23 November 2018
Tanggal Penetapan16 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tunjangan kinerja diberikan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan terbaru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, pegawai yang terlambat hadir dapat mengganti waktu keterlambatan tanpa pengurangan tunjangan, namun tetap diakumulasi untuk penilaian disiplin. Tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan kelas jabatan dan pola perhitungan yang ditetapkan, dengan pembayaran dilakukan setiap tanggal 20 setiap bulan. Besaran tunjangan untuk pegawai selain menteri berlaku mulai Mei 2018, sedangkan untuk menteri berlaku sejak Januari 2017.

(-)

(-)